TRIBUNNEWS.COM - Ivan Sugianto kini jadi tersangka dalam kasus dugaan intimidasi kepada seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Diketahui sebelumnya Ivan jadi sorotan imbas sikap arogannya yang memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong.
Akibat perbuatannya itu, Ivan kini terancam hukuman tiga tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto, mengungkap pihaknya kini telah melakukan penahanan kepada Ivan.
Sebelumnya, Ivan juga telah menjalani pemeriksaan selama tiga jam lamanya bersama penyidik.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024), dilansir Kompas.com.
Sebelum ditahan, Ivan juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.
Hasilnya Ivan dinyatakan sehat, sehingga langsung dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya.
"Bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan ya."
"Sebelum ditahan tadi, juga sudah kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan," terang Dirmanto.
Akibat intimidasi yang dilakukan Ivan pada siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Ivan pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ivan disangkakan dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
DPR Minta Polisi Proses Hukum Ivan Sugianto Usai Paksa Siswa Sujud-Gonggong
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta pihak kepolisian segera memproses dugaan temuan hukum yang dilakukan oleh Ivan Sugianto.
Ivan Sugianto merupakan pengusaha yang viral karena memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong.