“Artinya, pada satu sisi dia sudah membuktikan bahwa Supriyani ini sengaja. Kalau sengaja di situ kan berarti ada niat, ada kehendak, ada pengetahuan,” ujarnya.
“Bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan misalnya kekerasan atau luka lecet. Tapi pada kesimpulan akhir, dia mengatakan itu tidak ada niat. Jadi ini saling kontradiktif argumennya, yah ambigu,” lanjutnya.
Andri lantas mengatakan, Jaksa berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.
“Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaannya bahwa Ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpatik publik,” katanya.
“Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada guru Supriyani. Jadi kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu,” jelasnya.
Andri kemudian menegaskan bahwa perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak ada berdasarkan alat-alat bukti dalam persidangan.
“Memang perbuatan itu sebenarnya tidak ada sama sekali. Kita mau buktikan apa perbuatan itu? Semua alat-alat bukti semua sudah kita bahas tadi, kita analisis,” ujarnya.
“Saya membacanya tadi begitu komprehensif, semua sudut tidak ada satu celah pun yang tersisa yang bisa membuktikan bahwa Ibu Supriyani melakukan perbuatan itu,” tambahnya.
Dengan fakta-fakta yang ada di persidangan itu, Andri meyakini Supriyani bisa divonis bebas murni.
“Saya pikir clear dan kami optimis kalau berdasarkan fakta persidangan harusnya ini bebas, bebas murni. Kecuali berdasarkan pertimbangan lain,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Supriyani Tak Terbukti Pukul Muridnya, Minta Hakim Terima Pembelaan
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsSultra.com/Samsul)