Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tebalnya Capai Ratusan Halaman, Dokumen Pleidoi Guru Supriyani Berjudul 'Orang Susah Harus Salah'

Pembelaan guru Supriyani dalam kasus yang menjeratnya dituangkan dalam dokumen pembelaan berjudul 'Orang Susah Harus Salah'.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tebalnya Capai Ratusan Halaman, Dokumen Pleidoi Guru Supriyani Berjudul 'Orang Susah Harus Salah'
Tribun Sultra
Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, memperlihatkan dokumen pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Pembelaan guru Supriyani dalam kasus yang menjeratnya dituangkan dalam dokumen pembelaan berjudul "Orang Susah Harus Salah".

Poin-poin penting dalam dokumen setebal 188 itu dibacakan oleh Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024).

Setelah rampung membacakannya, Andri menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.

Dokumen itu dikemas seperti buku bersampul tebal, warnanya dominan putih, dan ada kombinasi garis dan kotak-kotak warna hitam, merah, dan biru.

“Untuk Keadilan,” demikian tulisan pada bagian atas sebelah kanan dokumen.

Sementara itu, terdapat tulisan Nota Pembelaan (Pledoi) "Orang Susah Harus Salah".

Di bawahnya tertulis atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd. dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.

Berita Rekomendasi

Adapun pada pojok kanan bawah berkas tersebut terdapat tulisan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI).

LBH HAMI membantu Supriyani dalam menjalani proses hukum kasus yang membelitnya.

Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). (Tribul Sultra)

Dokumen itu juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna.

Selepas sidang, Andri mengatakan di dalam dokumen setebal ratusan halaman itu terdapat pembelaan Supriyani yang dituding menganiayan muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

Baca juga: Anggap Tuntutan Bebas Jaksa Janggal, Kuasa Hukum Tegaskan Supriyani Tak Terbukti Pukul Muridnya

Tudingan itu membuatnya menjadi tersangka dan sempat ditahan. Saat ini dia berstatus terdakwa.


Andri menyebut pembelaan tersebut juga untuk menjawab tuntutan lepas oleh jaksa dalam sidang penuntutan sebelumnya.

Menurut Andri, meski Supriyani dilepaskan dari segala tuntutan hukum, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap sang guru telah memukul muridnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas