Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tertangkapnya Kartini Marpaung oleh KPK, ditanggapi serius Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muslim Muis.
Menurut Muslim, sejak awal diajukan menjadi hakim adhoc dan diluluskan oleh Mahkamah Agung (MA), pihaknya sudah menolak Kartini.
"Ini bukan sentimen pribadi, karena dia anggota KAI dan saya Peradi. Kami sudah lama melihat track record yang bersangkutan selama menjadi pengacara di Medan dan Sumatera Utara," ujar Muslim, Rabu (22/8/2012).
Muslim mengaku melihat rekam jejak dari keluarga, harta, dan kesehariannya. Menurutnya, Kartini memang belum pantas jadi hakim adhoc.
Anggota Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Medan dan Ketua Pusat Bantuan Hukum di Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Medan menjelaskan, pihaknya juga heran kenapa Kartini diluluskan oleh tim seleksi yang dibentuk MA.
"Secara personal memang saya belum pernah berhadapan dengan Kartini di persidangan. Tapi, hasil trancking kami menyatakan dia tidak pantas sama sekali menjadi hakim adhoc," tutur Muslim.
Selang beberapa menit setelah Kartini ditangkap KPK, Muslim mengaku langsung dikabarkan oleh relasinya di Semarang.
Tertangkapnya Kartini yang notabene eks pengacara di Medan dan Wakil Ketua DPD KAI Sumut, tak harus dikaitkan dengan organisasi advokat.
Namun, masalahnya, 90 persen perekrutan hakim adhoc yang berasal dari pengacara, otomatis mencitrakan bahwa advokat seluruhnya buruk. Muslim juga meminta dewan kehormatan etik advokat Indonesia, agar segera memecat Kartini.
"Dia secara etik harus disidangkan di Jakarta. Sebagai pengacara, jelas lah saya malu. Gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga. Masyarakat yang berharap hakim adhoc akan tampil lebih baik, ternyata lebih parah," paparnya. (*)
BACA JUGA