News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Multatuli Pertanyakan Kesaksian MUI Medan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Pertama kali gugatan ini kami layangkan pada 13 Agustus 2007 silam. Tetapi ketika menjalani persidangan, PN Medan mengeluarkan berkas tertanggal 3 Desember 2007 mengatakan bahwa tidak berwenang memeriksa dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Selain itu, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tertanggal 30 Januari 2009 pun menguatkan putusan PN tadi," ujarnya usai menjalani persidangan di ruang Kartika.

Dengan gagalnya gugatan yang mereka ajukan tadi, maka masyarakat dan penasehat hukum mengajukan kasus ke tingkat Mahkamah Agung. Di sana, MA akhirnya memenangkan penggugat (warga) dan memerintahkan agar PN Medan agar memeriksa pokok perkara terkait kasus ini.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini