News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Malu Belum Menikah, Wanita Buang Bayi ke Sungai

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNNEWS.COM, BANDUNG - Tak kuasa menahan malu karena belum menikah, EO (17) nekat membuang bayi hasil hubungannya dengan AF (22), kekasihnya.

Aksi EO membuat warga Cijerah geger ketika sekitar pukul 06.30, Senin (10/9/2012), menemukan mayat bayi laki-laki di dalam dus di Sungai Cikendal RT 06/ 10, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon.

Polisi bergerak cepat usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga berhasil menemukan EO yang saat itu kedapatan mengalami pendarahan usai melahirkan, pukul 08.00.

Polisi mengamankan EO di kediamannya tak jauh dari lokasi kejadian, Gang Manunggal II-C RT 06/ 10 Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon, Bandung.

Mayat bayi laki-laki tersebut dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) untuk divisum. EO dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih guna mendapat perawatan karena mengalami pendarahan sebelum masuk bui di Mapolsek Bandung Kulon.
Polisi masih memburu AF yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.

"Saat hendak diamankan, pelaku tengah mengalami pendarahan. Kami menelusuri bukti-bukti dan keterangan di TKP yang akhirnya mengarah kepada rumah pelaku. Jadi, setelah melahirkan di kamar mandi, pelaku kemudian membungkus bayinya ke dalam dus. Dia lempar ke sungai yang berada di belakang rumahnya," kata Kapolsek Bandung Kulon Kompol Kokon Sudrajat yang di dampingi Kanit Reskrim AKP Jose HW Xavier di Mapolsek Bandung Kulon, Senin (10/9/2012).

Tak dipungkiri oleh Kapolsek, modus EO membuang bayi tersebut karena malu dan status pelaku yang belum menikah ikut mempengaruhi perbuatan nekatnya.

Barang Bukti yang diamankan polisi, antara lain dua buah celana pendek dengan bercak darah, satu buah celana dalam dengan bercak darah, mayat bayi laki-laki, dan sebuah ember yang dipakai untuk melahirkan.

Kini EO harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Ia dikenai pasal 341 KUH Pidana dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini