Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sejumlah penggiat anti korupsi di Makassar mendesak pihak Kejaksaan inggi (Kejati) Sulsel agar ikut memproses istri Syarifuddin Ashari yang diduga ikut menyembunyikan buronan korupsi Rp 44 miliar dalam kasus kredit fiktif di BTN Syariah Cabang Makassar 2007.
"Kejaksaan harus ikut menyeret istri tersangka," tegas Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Commite (ACC) Sulsel, Abdul Mutalib.
Desakan tersebut dinilai lantaran keterlibatan istri tersangka yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel sangat erat hubungannya dalam pelarian suaminya (Syarifuddin) yang menjadi buronan Kejaksaan selama hampir dua tahun.
"Soal penangkapan tersangka (Syarifuddin) di rumah dinas istrinya di Asrama Polisi (Aspol) Panaikang dijadikan dasar oleh pihak kejaksaan untuk ikut menelusuri akan keterlibatan perwira berpangkat dua bunga tersebut," terang mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Chaerul Amir yang dikonfirmasi terpisah, mengaku akan lebih memfokuskan proses penyidikan tindakan tersangka yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 44 miliar di BTN Syariah Cabang Makassar.
Namun, Chaerul mengatakan, selain fokus terhadap kasus yang menyeret tersangka, pihaknya juga tetap memonitoring serta menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam pelarian Syarifuddin selama menjadi buron.
"Selain fokus menuntaskan kasus korupsi yang membelit tersangka, kejaksaan juga menelusuri adanya keterlibatan pihak lain yang membantu tersangka sembunyi selama dua tahun," tegas mantan Kajari Tangerang itu.
Namun menurutnya, untuk membuktikan keterlibatan oknum tersebut, penyidik Kejati Sulsel berencana akan mengumpulkan sejumlah barang bukti baik dari keterangan tersangka maupun para saksi lainnya yang mengetahui keberadaan Syarifuddin selama ini.
"Untuk mengungkap adanya pihak lain yang terlibat, kami terlebih dulu akan memeriksa tersangka," ujar Chaerul tanpa menyebut oknum yang diduga terlibat tersebut.
Syarifuddin berhasil diciduk oleh pihak Kejati Sulsel dibantu Tim Satgas Intelijen Kejagung di rumah dinas milik istrinya di Asrama Polisi (Aspol) Panaikang Blok C Nomor 30, Kamis (13/9/2012). Istri Syarifuddin merupakan perwira di lingkup Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam tindak pidana korupsi manipulasi data nasabah fiktif di BTN Syariah Cabang Makassar untuk mendapatkan pinjaman kredit pengadaan ratusan mobil dan motor.
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai puluhan miliar didukung atas kerja sama dengan Direktur PT ARA Jusmin Dawi yang juga menjadi buronan Kejati Sulsel namun lebih awal ditangkap Juli lalu di Jakarta.
Chaerul mengatakan, pascapenangkapan yang dilakukan tim kejaksaan, pihaknya belum bisa meminta keterangan terhadap Syarifuddin, lantaran yang bersangkutan meminta agar didampingi pengacara saat proses pemeriksaan berjalan.
"Kami langsung meminta agar pengacaranya mendampinginya, tapi ternyata Asmaun Abbas Cs baru membuatkan surat penyataan karena memang sebelumnya tidak pernah didampingi," terangnya mengaku pemeriksaan tersangka dijadwalkan pekan depan.
Baca tanpa iklan