News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda Mabuk Mengaku Tidak Sengaja Sodomi Istri Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Bustami kemudian diringkus dan dibawa ke rumah kepala desa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak lama, polisi datang menggiring tersangka ke Mapolres Pangkalpinang.

"Sebener e kejadian ku sendiri tengah khilaf dak sadar. Dak tahu ngapa bisa masuk ke dalam rumah e," ucap Bustami.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Wahyudi, membenarkan tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pangkalpinang.

Bustami dijerat pasal 289 KUHP terkait perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, subsider pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini