TRIBUNNEWS.COM,MOJOKERTO - Kinerja Kejaksaan Negeri Mojokerto dinilai menurun, menyusul tak adanya tersangka korupsi yang ditahan. Dibanding awal tahun 2012, Kejari Mojokerto menahan beberapa pejabat dan mantan pejabat yang terlibat kasus korupsi.
Beberapa penanganan kasus yang dinilai mlempem diantaranya kasus dana blokgrant senilai Rp 1 Miliar.
Meski sudah ditetapkan tiga orang tersangka, tapi tak ada satupun yang ditahan.
"Kejaksaan saat ini banci, kasus dana blokgrand yang merugikan negara Rp 1 miliar prosesnya mandek, dan seperti disembunyikan," ujar Sugiantoro, koordinator Geram yang beraksi di kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (31/10/2012).
Kasus dana blockgrant 2011 awalnya ditangani Polres Mojokerto. Ada tiga orang yang menjadi tersangka kasus bantuan ke sekolah-sekolah ini, yakni Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum (Dikmenum) Dinas
Pendidikan Kabupaten Mojokerto Kasiono, yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, serta dua stafnya, Erwin dan Anggar.
Ketiga tersangka ditengarai melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menaati petunjuk teknis (juknis) terkait penggunaan bantuan anggaran untuk pembangunan fisik. Dalam aturannya tidak disebutkan penggunaan anggaran untuk jasa konsultan, namun dalam kasus tersebut menggunakan jasa konsultan dengan menggunakan sebagian anggaran tersebut.
Penggunaan jasa konsultan tersebut atas perintah Kepala Dikmenum Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Yakni sebesar 5 persen dari anggaran yang turun ke masing-masing sekolah.
"Kasus blokgrant ini sudah kami limpahkan seminggu lalu ke Kejaksaan, karena sudah P21," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto Umbu Lage Woleka menyatakan, kasus dana blokgrant 2011 senilai Rp 1 Miliar sudah dinyatakan P21.
"Soal penahanan itu ada alasan-alasannya, nanti penyidik yang tentukan," katanya.
Kejaksaan Mojokerto Mlempem
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan