Ketujuh terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar. Jumlah ini berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, bukan berdasarkan kerugian negara yang tercantum dalam surat dakwaan.
Sidang yang digelar kemarin sore hanya berlangsung hanya sekitar 30 menit. Majelis hakim yang dipimpin Setiabudi Tejocahyono mengagendakan sidang putusan perkara tersebut pada tanggal 17 Desember 2012.(Tribun Jabar/Ichsan)
Baca tanpa iklan