TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - PA (29), seorang pelatih bulutangkis di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi karena memerkosa anak didiknya, sebut saja AA, seorang siswa SMA berusia 15 tahun. Selama berlatih bulutangkis, korban tinggal di rumah PA. Pemerkosaan itu dilakukan PA pada Kamis (6/12/2012).
Peristiwa itu akhirnya terbongkar setelah korban pulang ke rumah orangtuanya di Kota Kediri. Ibu korban yang mendapati anak gadisnya terlihat murung, sempat mengira anaknya tengah patah hati. Namun setelah didesak, AA akhirinya bercerita tentang segala perlakuan yang ia terima dari pelatihnya itu.
Tidak terima dengan hal tersebut, keluarga akhirnya melaporkan kejahatan itu ke Polres Kediri. Kapolres Kediri, Ajun Komisaris Besar Dheny Dariyadi mengatakan, pelaku kini dalam pemeriksaan intensif pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Meskipun tersangka berprofesi guru, tidak akan membuatnya mendapat perlakuan khusus. Proses hukum tetap berlanjut. " kata AKBP. Dheny Dariyadi, Selasa (11/12/2012).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban. Penyidik akan menjerat PA dengan pasal 81 Juncto 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- Anggota Dewan Tertawa Dengar Laporan Dipo ke KPK dari Surat…
- Dipo Alam Bantah Blokir Anggaran Kemenhan Rp 678 Miliar
- Rakyat Senang Pemimpin Berani, Tegas dan Jujur
- Komisi IV Kunker ke Perancis Bahas Ternak
- Pong Harjatmo: Korupsi di Tubuh Partai Demokrat
Baca tanpa iklan