News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Perempuan Dicabuli Kakak Ipar di Atas Sepeda Motor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi korban pencabulan

Laporan Tribunnews Batam, M Ikhsan

TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Gurauan yang mengarah kepada cabul bisa membuat gelap mata. Itulah yang dialami Ahui (31) yang sering bergurau dengan Mrn (12) adik iparnya lewat SMS. Akhirnya hubungan terlarang pun terjadi dan Ahui nekat mencabuli adik iparnya tersebut di atas sepeda motor setelah sukses membujuknya.

Ahui yang sudah menikahi AL dikaruniai satu anak. AL yang juga kakak kandung Mrn tetap memberi semangat kepada Ahui walau kini ditahan di Rutan Tanjungpinang, Jumat (28/12/2012) dengan sangkaan mencabuli anak bawah umur diancam penjara maksimal 15 tahun.

Kejadian pencabulan itu bermula ketika Mrn menginap di rumah Ahui. Ketika itu AL sedang pergi ke Galang Batang sehingga yang berada dalam rumah hanya Ahui dan Mrn. Selama menginap, Mrn tidur dalam satu kamar bersama Ahui dan AL kakak kandungnya.

Ahui SMS ke Mrn mengajak ke toilet dan sempat menciuminya di toilet. Kemudian di lain hari Ahui mengajak Mrn bepergian naik sepeda motor. Ahui yang berprofesi sopir lori itu pun nekat membujuk dan menggarap Mrn di atas sepeda motor, September 2012.

Kini Ahui harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel Rumah Tahanan Tanjungpinang. Polisi menjerat Ahui denganĀ  pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam penjara maksimal 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini