TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA- Anwar Safri (39), satu dari tiga tahanan Kejaksaan Negeri OKU (Ogan Komering Ulu) yang kabur, kini berhasil ditangkap tim gabungan Polres OKU dan Ditreskrimum Polda Sumsel.
Anwar Safri ditangkap di salah satu homestay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (19/5/2026).
Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP Endro Aribowo mengatakan pelarian terdakwa Anwar Safri sejak tanggal 23 April 2026.
Terungkap dalam aksi pelarian tersebut, ada perbantuan dari pihak lain yang sudah menyiapkan kendaraan sepeda motor.
Kemudian, Anwar mengarah ke Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Dari desa inilah kemudian terdakwa lalu merental mobil warga setempat menuju Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Selama menjadi buronan, Anwar Safri bersembunyi di Desa Muara Penimbung.
Dikatakan Kapolres, selain menangkap terdakwa Anwar Safri, polisi juga mengamankan orang yang membantu dalam pelarian inisial F.
Di kesempatan itu, Kajari OKU, Rudhy Parhusip mengimbau dua terdakwa lainnya yang masih di luaran agar segera menyerahkan diri.
Apabila terdakwa kooperatif, maka akan menjadi pertimbangan dalam memutus perkara.
Tapi, apabila tetap tidak kooperatif, maka tidak ada tempat bersembunyi, sudah pasti akan tertangkap.
Tahanan Narkotika
Anwar Safri merupakan warga Baturaja Timur yang menjadi tahanan kasus narkotika.
Jauh sebelum terlibat kasus narkotika, Anwar tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Berbaju Tahanan, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Dijebloskan ke Rutan Bareskrim
Saat menjalani hukuman di tahanan, residivis kambuhan ini pernah terlibat perkelahian dengan rekan sekamar hingga lawannya tersebut tewas.
Anwar menghabisi nyawa rekan satu selnya itu menggunakan sikat gigi yang sudah diruncingkan.
Baca tanpa iklan