News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gedijanto Dipecat Dari Advokat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelumnya dia juga telah dihukum dalam dua perkara pidana. Pada 23 September 1997 dia telah dihukum enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri surabaya atas perkara pemalsuan akta otentik.

Putusan ini diperkuat hingga tingkat peninjauan Mahkamah Agung. Selain itu Pengadilan Negeri Gresik juga pernah menghukumnya enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun atas perkara pemalsuan.  Dan putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap.

"Dua tindak pidana ini termasuk cukup berat yang ancaman hukumannya enam tahun atau lebih. Dan perbuatan teradu ini sangat tercela dan tidak sepantasnya dilakukan advokat," tegas Soewito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini