Langkah itu dilakukan karena pihaknya menemukan truk yang seharusnya menggunakan roda enam, tetapi diubah jadi roda empat. Dengan begitu mereka leluasa melewati Jembatan Kapuas I.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji berharap, pihak kepolisian menindak atau menilang truk yang masih melewati Jembatan Kapuas I, karena telah melanggar aturan.
"Seharusnya polisi tidak mudah terkecoh oleh pemilik truk yang dengan sengaja mengurangi jumlah ban kendaraannya agar bisa melewati Jembatan Kapuas I," pintanya.
Modus mengurangi jumlah ban kendaraan truk dari enam menjadi empat sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, karena sudah jelas kendaraan jenis truk harus menggunakan ban enam karena beban kendaraan dan bawaannya cukup berat.
"Kalau tiba-tiba saat truk itu lewat Jembatan Kapuas I, bannya pecah, maka bisa menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan dan jembatan," ujar Sutarmidji. (yun/ant)
Baca Juga :
- Pemkot Bangun Kawasan Ternak 29 menit lalu
- Banjir Bandang Bikin Bandeng Melimpah 1 jam lalu
Baca tanpa iklan