News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Sulsel

KPU: Debat atau Pilgub Ditunda

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Logo

Aswar menilai, jika debat kandidat tahap kedua dibatalkan, keabsahan hasil Pilgub 2013 dapat dijadikan celah untuk mempertanyakan kualitas Pilgub 2013. Keabsahan keputusan KPU Sulsel tersebut dapat dipertanyakan, apakah tim sukses perwakilan tiap kandidat yang menandatangani keputusan tersebut adalah benar tim sukses yang terdaftar di KPU Sulsel.

Debat merupakan rangkaian tahapan proses demokrasi yang harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, masyarakat bisa menggugat KPU,” tegas Aswar.

Ketakutan Berlebihan

Aswar dan Marwan mengungkap kronologis pembatalan debat itu. Disebutkan, Kapolda Irjen Pol Mudji Waluyo sempat berbeda pendapat dengan Wakil Kapolda Brigjen Syahrul Mamma.
“Awalnya Kapolda menyatakan siap mengamankan debat itu. Dia lalu minta bagian intelijen menyampaikan analisanya. Setelah mendengar analisa intelijen itulah, ketua KPU berubah pikiran dan menyatakan membatalkan rencana debat itu,” ungkap Marwan.

Arqam menilai debat kandidat tahap kedua wajib dilaksanakan, apalagi kualitas debat tahap I sangat rendah. “Makanya konsep debat tahap kedua harus diubah,” ujarnya.

Menurut dosen politik pertahanan keamanan itu, alasan keamanan yang dikhawatirkan KPU adalah ketakutan yang sangat berlebihan. “Kerusuhan yang terjadi di Pilgub Sulawesi Tenggara tidak menghalangi diselenggarakannya debat kandidat pilgub. Yang saya takutkan, KPU Sulsel tidak mengerti konsep sebuah debat, sehingga hasilnya seperti kayak cerdas cermat,” jelas Arqam.

Ahyar juga menilai debat merupakan cara yang efektif sebagai pendidikan politik ke masyarakat. Debat kandidat bisa saja dilakukan sampai lima kali supaya masyarakat bisa mengetahui dengan jelas program-program yang ditawarkan oleh para kandidat.

"Seharusnya juga dalam sebuah debat diperlukan tim panelis yang akan menggali dan mendalami visi dan misi tiap kandidar agar masyarakat paham dan tidak bingung memilih, kemudian ada kesempatan bagi setiap kandidat untuk mengkritisi komentar kandidat yang lain," katanya.

Dosen UNM ini juga menganggap jika debat kandidat tersebut dibatalkan, KPU Sulsel sebagai penyelenggara pilgub telah melanggar satu tahapan demokrasi. Bahkan, proses pilkada di daerah- daerah seperti di Bone dan Takalat menggunakan tim panelis dalam debat kandidatnya.

Prof Muin menjelaskan wujud pilgub yang sukses adalah pelaksanaannya sesuai dengan rencana, melahirkan pemimpin yang berwibawa, kredibel, pro rakyat serta berjiwa visoner. Selain ityu prosesnya tidak menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat.
Selain itu, Prof Marwan Mas bahkan jika memang debat kandidat kedua dilaksanakan dengan konsep yang sama dengan tahap pertama, sebaiknya tidak perlu diadakan.

“Konsep awalnya sudah tidak benar. Debat merupakan instrumen demokrasi yang harus digunakan,” katanya.

Ia juga menganggap keputusan KPU Sulsel menayangkan debat kandidat secara tunda yang disiarkan TV nasional dengan zero cost adalah melanggar wewenang KPU Sulsel .
“Biaya penyiaran KPU Sulsel sudah dianggarkan, jadi kalau mengejar penghematan dengan zero cost itu sudah melanggar,” katanya.

Debat kandidat tersebut harus dilaksanakan dengan solusi mengubah konsep teknis debatnya, dilaksanakan di tempat yang membuat seseorang ragu untuk datang, memberikan aturan tidak menyertakan massa yang besar, serta harus disiarkan langsung.
Terpisah, pengamat komunikasi politik Unhas, Dr Hasrullah MA, mengatakan, debat adalah bagian terpenting dari tahapan pilgub. Sebab, lewat debat kapasitan dan konsep kandidat dapat diuji.

“Selama ini, kandidat hanya menyampaikan visi-misinya secara monoton kepada masyarakat. Tidak ada kritik, tidak ada yang debati. Makanya debat kandidat perlu dilakukan,” jelas Hasrullah.(cr5/sur/bie)

Baca  Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini