News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Resmob Lamongan Bekuk 3 Wartawan Pemeras SPBU di Lamongan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga wartawan asal Surabaya yang memeras SPBU di Siman Lamongan menjalani pemeriksaan di unit 1 reskrim. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP, Sabtu.

Mereka langsung digiring ke Mapolres dan diperikas hingga siang ini.

”Kita sudah tetapkan mereka menjadi tersangka,”kata Kasat reskrim AKP Hasran kepada Surya, Sabtu (16/2) siang ini.

Hasran menambahkan, diduga mereka pernah melakukan beberapakali modus serupa di SPBU yang ada di Lamongan. Sementara ini masih dikembangkan penyelidikan dan penyidikannya barangkali ada kejadian lain yang dilakukan para tersangka.

Hasran memastikan ketiganya akan ditahan usai penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini