TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, menerima putusan hukuman empat tahun penjara atas kesalahannya dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.
Politisi Partai Amanat Nasional ini, tidak mengajukan banding dan menyatakan akan menjalani sisa hukumannya, setelah di vonis bersalah pada persidangan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, 5 Februari lalu.
Kepastian tidak melakukan banding itu disampaikan oleh Panitera PN Pekanbaru, Hasan Basri pada hari Senin (18/2/2013).
Dengan demikian, status Taufan sekarang adalah terhukum dalam kasus korupsi. Dalam putusan yang disampaikan hakim Ida Ketut Suarta, Taufan juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan tambahan hukuman dua bulan, apabila denda tidak dibayarkan.
Karier politik Taufan, juga hampir dipastikan terhenti. Partainya, PAN sudah mengajukan pergantian antarwaktu terhadap pria berbadan besar itu dengan Hikmani.
Menurut Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, permohonan PAW Taufan sudah disampaikan kepada Gubernur Riau untuk diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Taufan adalah anggorta DPRD Riau ketiga yang telah dijatuhi hukuman bersalah oleh PN Pekanbaru dalam kasus suap PON.
Sebelumnya, dua polisisi muda masing-masing M Faisal Aswan (Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (Partai Kebangkitan Bangsa) telah lebih dahulu divonis empat tahun penjara.
Saat ini, tujuh kolega Taufan sedang ditahan untuk menjalani penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
BACA JUGA: