News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Heru dan Uang Palsunya

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribunnews.com, Temanggung — Heru Moranto (21), warga Dusun Tlogowungu, Desa Muncar, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibekuk dan ditetapkan Kepolisian Resor (Polres) Temanggung sebagai tersangka pengedar uang palsu. Dia membeli 35 lembar uang palsu dengan nilai per lembar Rp 100 ribu.

Heru mengatakan, sebelumnya, salah satu rekannya, Bowo (21), memberi informasi bahwa dia bisa mendapatkan uang palsu dari warga Kecamatan Gemawang, Botok. Dari Botok, dia mendapatkan uang palsu bernilai Rp 3,5 juta dengan membayar Rp 2 juta. "Saya semula hanya berniat untuk menambah kekurangan uang untuk membeli motor," ujarnya, Senin (18/2/2013).

Polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa 24 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, uang asli dari hasil kembalian belanja senilai Rp 968 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Vega AA 5130 N, dan satu buah tas pinggang warna hitam.

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung, Ajun Komisaris Marino, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini