"Ya memang Presiden yang menandatanganinya. Kita menggugat itu justru. Akan kita gugat yang ditandatangani Presiden," ucapnya.
Namun demikian, Ujang mengatakan belum menerima salinan Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian Aceng tersebut. Menurut Ujang, tim kuasa hukumnya dan Aceng akan segera melanjutkan langkah hukum seperti yang telah dirancang sebelumnya tanpa takut menghadapi orang nomor satu di Indonesia.
Baca tanpa iklan