TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG---Tepat pukul 17.00, Kamis (21/2/2013),Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum (BLU) di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Tiga tersangka yang dimaksud berinisial EY, WH, dan SMJ.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni menjelaskan, penetapan tiga tersangka itu setelah pihaknya melakukan ekspos di kantor Kejati pada Kamis (21/2). Ekspos itu merupakan permintaan dari Kejari Purwokerto dan dipimpin langsung oleh Kejati Jateng Arnold B. M. Angkouw.
"Pak Kajati memberi petunjuk untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kerugian negara kalau tidak salah Rp 2 Miliar," ujar Eko saat dikonfirmasi tribun.
Saat ditanya apakah EY yang dimaksud adalah Rektor Unsoed Purwokerto Edy Yuwono. Lalu, WH merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerbitan Winarto Hadi dan terakhir Assistan Senior Manager Post Mining PT Aneka Tambang Suatmadji sebagai SMJ? Eko tidak berkomentar lebih. "Saya terimanya ya inisial itu saja, EY, WH dan SMJ," ulangnya.
Ia mengatakan, penetapan tiga tersangka bukan berarti kasus itu tidak bisa berkembang. Masih ada kemungkinan kasus itu berkembang. Jumlah orang yang terlibat serta ditetapkan sebagai tersangka akan bertambah.