News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminal

Lapor Penipuan, Oknum PNS Malah Terancam Diselidiki

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyidikan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Niat hati melaporkan Supartina (41), Sw (36) salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Nunukan malah terancam diselidiki Polisi.

Sw, yang merupakan warga Jalan Pattimura RT 7, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan ini melaporkan Supartina yang sudah dianggapnya sebagai saudara sendiri, lantaran merasa dirugikan dan telah ditipu.

Dalam laporannya kepada Polisi, Sw mengaku laptop yang dikreditnya dari PT Adira melalui warga Jalan Pelabuhan Baru, Gang Kamboja, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan itu, hingga kini tak juga diterimanya. Padahal uang pembayaran sudah beberapa kali diserahkannya melalui Supartina.

Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi terhadap laporan Sw, ternyata ditemukan fakta lain. Kepala Polres Nunukan Ajun Komisaris Besar Achmad Suyadi melalui Perwira Urusan Sub Bagian Humas Polres Nunukan Inspektur Dua M Karyadi menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui pada tahun 2011 silam, Sw meminjam identitas Supartina untuk mengkredit laptop melalui PT Adira. Saat itu menurut karyawan PT Adira, laptop telah diantarkan kepada Sw.

“Namun Sw merasa tidak pernah menerima barangnya. Sampai sekarang, keberadaan laptop masih misterius,” ujar Karyadi.

Malahan, saat dikonfirmasi, Sw selaku palapor justru terindikasi mempersulit Polisi. “Mungkin nanti dia bisa dimintai keterangan ununtuk masalah penipuan ini. Jadi sementara masih dikonfirmasi, nanti tidak tertutup kemungkinan untuk Sw yang menjadi pelapor ini bisa dimintai keterangan yah. Karena kelihatannya dia mau cuci tangan saja dari Sp,” ujarnya.

Supartina sendiri merasa sudah melunasi pembayaran kredit laptop dimaksud ke PT Adira.

“Dia sudah melunasi ke Adira. Cuma si Sw ini kan ditagih, ditagih tidak mau. Akhirnya anaknya ibu ini datang ke tempat pelapor itu tadi, dia mengatakan kalau keadannya itu seakan-akan menekan si pelapor. Padahal maksudnya disuruh yang membayar itu tadi. Jadi sementara dari pihak Reskrim masih mencari barang bukti laptop yang diambil Sw tadi atas nama yang ibu tadi. Sementara masih dipelajari ini,” ujarnya.

Keterangan berbeda disampaikan Sw saat melaporkan kasus itu ke Polisi. Ia justru menyebutkan pada 7 Nopember 2012, sekitar pukul 11.00 wita, saat dalam keadaan sakit, datang Ipin anak dari Supartina bersama karyawan PT Adira. Saat itu Sw mengaku diminta membuat penyataan. Karena dalam keadaan sakit, iapun tidak bisa membuat surat penyataan.

Selanjutnya Ipin dan karyawan PT Adira membawa contoh surat pernyataan. Saat itu Sw langsung menulis surat pernyataan sesuai dengan contoh dimaksud dan bertandatangan diatas materai Rp6.000.

Dua hari kemudian, karyawan PT Adira mendatangi Sw dengan maksud menagih kredit. Karena dalam keadaan sakit, setoran sebesar Rp 600.000 disampaikan melalui Supartina ke PT Adira.

Beberapa hari kemudian, Saidi suami dari Supartina mendatangi Sw di rumahnya untuk meminta setoran lanjutan. Beberapa saat kemudian Sw lalu mengantarkan uang sebesar Rp 800.000 ke rumah Supartina. Uang itu diterima Saidi.

Namun belakangan Sw justru merasa heran, karena pada 19 Februari 2013, Supartina sekeluarga mendatanginya untuk merundingkan persoalan penyetoran dimaksud. Padahal selama ini ia merasa tidak ada masalah terkait pembayaran laptop kredit itu. Karena merasa dirugikan dan ditipu, iapun akhirnya melaporkan kasus itu ke Polisi.

Baca  Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini