Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Septiawan alias IS (26) tersangka pembunuh gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari alias NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, dijerat pasal berlapis.
IS bakal dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, Jumat (20/9/2024).
Ketiga pasal itu dimungkinkan diterapkan secara akumulatif atau alternatif, sehingga IS juga bisa terancam hukuman mati.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.
Kronologi
Suharyono menuturkan kronologi terjadi pembunuhan berawal saat korban dan tersangka berinteraksi di sebuah surau.
Saat itu, tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya.
Baca juga: Anggotanya Terlibat Kasus Narkoba Sabu 7 Ton Malaysia, Kepala BNN: Saya yang Serahkan ke Bareskrim
Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.
“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).
Kemudian korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya.
Setelah disekap korban tidak lagi bergerak namun tidak diketahui apakah ketika itu korban pingsan atau meninggal dunia.
“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.
Baca juga: Kronologis 3 Balita Tewas saat Kebakaran di Cipinang, Korban Terkunci Hingga 10 Rumah Hangus
Dalami Pelaku Lain
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menuturkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus kematian gadis penjaja gorengan.