TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahrul Yasin Limpo secara resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sulsel Januari lalu.
Hal ini berdasarkan putusan Ketua MK Mahfud MD dalam sidang agenda pembacaan putusan sengketa Pilgub Sulsel di MK yang berlangsung selama kurang lebih dua jam, Selasa (26/2/2013).
"Seluruh gugutan yang dilayangkan pemohon dalam hal ini Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar dinyatakan dengan ini kami tolak," tegas Mahfud MD.
Dia menilai, penolakan tersebut karena dinilai segala gugatan pemohon dianggap kabur dan tidak dapat membuktikan secara hukum dan fakta apa yang menjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif.
"Secara fakta kami tolak seluruh gugatan pihak pemohon," katanya. Sebelumnya, Tim Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilukada Sulsel yang memenangkan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Numang.
Tim Ilham menilai terjadi banyak pelanggaran jelang maupun selama Pemilukada berlangsung.
BACA JUGA: