TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku bingung jika dirinya disebut melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pilgub Jawa Barat pada Februari lalu. Ia menilai dirinya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan salah satu pasangan calon dalam gugatan ke MK.
"Tidak ada pelanggaran, pelanggaran apa?," ujar pria yang akrab disapa Aher itu kepada wartawan. Aher juga mengatakan jika bantuan desa yang disebut-sebut sebagai bentuk money politic adalah merupakan program pemerintah provinsi yang sudah disetujui berbagai pihak.
"Bantuan desa itu konstitusional ada di APBD, sudah disetujui, bisa dicairkan kapan saja," tuturnya.
Menurut Aher, merupakan pandangan yang keliru jika bantuan yang dikucurkan ke desa tersebut disebut sebagai sebuah bentuk politik uang. Menurut Aher uang tersebut memang digunakan sebagaimana mestinya untuk diberikan kepada masyarakat desa.
"Katanya money politic, itu asumsi yang salah, kalo money politik itu uang saya dibagi-bagi itu money politik. Ini kan uang negara, program negara dan dibagikan untuk negara masyarakat, money politic di mana?," tuturnya.
Ia juga mengaku heran bantuan desa yang dikucurkan disebut sebagai sebuah kegiatan politik uang, ia mengatakan dana bantuan desa tersebut tidak dibagikan pada saat pencoblosan dan hanya beberapa desa yang mendapatkan bantuan.
"Lagipula kan tidak dibagikan saat pencoblosan, dari 5.318 desa, yang terbagi hanya 48 desa, di 48 desa itu nomer lima yang paling banyak menang. Di Cirebon ada 15 desa yang dapat, dan di Cirebon saya cuma menang satu desa. money politic di mananya?," katanya, sembari bertanya.