"Kemenhub itu belum dicabut, tapi PT KAI menaikan tarif secara sepihak. Tarif di luar peraturan adalah pungutaniar," ujarnya.
LBH juga tengah mempelajari celah tuntutan secara perdata.
Kenaikan tarif tersebut dianggap merugikan penumpang. Penumpang membeli tiket karena terpaksa bukan berdasar kemampuan.
"Kereta ekonomi tidak bisa dikapitalisasi karena itu menjamin pelayanan transportasi untuk rakyat miskin," pungkasnya.
Baca tanpa iklan