News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Bersenjata Serang Lapas

Komnas HAM Yakin Penyerangan Berdarah Bisa Terungkap

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM  SLEMAN,  - Tak kurang dari enam jam, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), melaksanakan investigasi di Lembaga  Permasyarakatan Kelas 2B Sleman. Tim yang meliputi anggota Sriyana, bMimin Dwi Hartono dan Arif Setiyana ini dipimpin oleh Ketua Komas HAM Siti Noor Laela tersebut, datang dalam kaitannya untuk memeroleh
keterangan dan rekonstruksi kejadian penyerangan berdarah pada Sabtu dini hari lalu.

Banyak data dan informasi yang mereka peroleh, namun  sementara ini pihaknya enggan merinci apa saja temuan itu, termasuk  belum diperolehnya kesimpulan.

"Belum ada kesimpulan, karena kami juga masih akan mengunjungi Polda,
Gubernur, Kuasa Hukum para korban dan keluarga korban," jelasnya,
Selasa (26/03/2013) petang.

Meski demikian, paling tidak pihaknya memeroleh gambaran ciri para  penyerang. Hal ini diperoleh berdasarkan data yang berhasil dihimpun  Komnas HAM dari kesaksian para petugas. Diungkapkannya bahwa para  pelaku penyerangan hampir semuanya menggunakan rompi berwarna hitam,  berpenutup wajah, bersenjata laras panjang, granat yang ditaruh di
pinggang kanan dan kiri dan radio komunikasi (HT-red). Hampir  semuanya, tambah Siti, membawa kelengkapan itu

“Jadi ini sudah direncakan dengan matang. Yang terlihat menarik itu  rompi dan alat-alat yang digunakan sama persis. Bahkan letak mulai  satu dua granat di saku luar atas dan di dalam rompi. Letak HT juga  seragam. Pergerakannya juga sangat cepat, ini menunjukkan mereka sudah
terlatih dan profesional,” jelas Siti.

Akan tetapi, Siti mengaku belum bisa memeroleh kesimpulan atau  indikasi penyerang tersebut berasal dari mana. Hanya sejumlah temuan  berdasarkan rekonstruksi saja yang menjadi informasi penting yang  mereka peroleh selama melakukan penyelidikan di lapas Sleman. semisal
adanya penganiayaan terhadap petugas lapas, adanya perampasan ponsel milik petugas lapas, pengambilan barang-barang inventaris lapas, serta  sejumlah kesaksian tahanan sebagaimana yang diungkapkan kepada  penyidik kepolisian. Termasuk juga adanya tepuk tangan dari para
tahanan sesaat setelah peristiwa penembakan terjadi. Para penghuni sel  ini awalnya kebingungan, namun karena takut, mereka akhirnya tepuk  tangan.

“Menurut keterangan beberapa saksi sih ada (tepuk tangan-red), tapi  saya tidak tahu artinya, dan kenapa pelaku meminta itu,” tambah  anggota penyelidikan Komnas HAM Mimin Dwi Hartono.

Berbekal sejumlah temuan dan data-data yang telah mereka peroleh itu,  Siti yakin bahwa pihaknya bisa ikut serta mendukung upaya penuntasan  peristiwa tersebut dengan mengorek keterangan untuk mengungkap fakta  yang terjadi.

“Satu persatu fakta sudah diperoleh, kami yakin peristiwa ini bisa
terungkap,” jelas Mimin.

*Pelanggaran HAM Sangat Serius  Anggota penyelidik Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono menegaskan bahwa  serangan itu termasuk sebagai tindakan pelanggaran HAM yang
dikategorikan sangat serius. Terlebih, tindakan itu sama artinya  dengan langsung menyerang terhadap kewibawaan negara. Oleh karena itu,  harus ada upaya serius untuk menyelesaikannya secara transparan dan  akuntabel. Jika tidak, maka akan memberikan dampak sangat serius
terutama pada kewibawaan negara.

“Pelanggaran HAM yang sangat serius ini baru pertama kali terjadi di  Indonesia. Ini benar-benar memukul kewibawaan negara. Bagaimana sebuah  lembaga pengayoman masyarakat bisa dimasuki orang bersenjata dan  membunuh orang tanpa perlawanan,” jelas Mimin sembari menunjuk logo  bertuliskan Pengayom yang berada tepat diatas pintu masuk menuju
lapas.

Untuk mendukung upaya itu, Komnas HAM akan segera berkordinasi dengan
Lembaga Perlingungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memberikan  keamanan bagi para saksi yang meliputi petugas lapas dan sejumlah  tahanan dan napi. Langkah itu diperlukan lantaran hingga kini, masih  banyak yang ketakutan untuk memberikan keterangan dan merasa khawatir
terhadap keselamatan dan keamanan dirinya dan anggota keluarganya.
Apalagi, upaya tersebut, selama ini belum dilakukan.

Siti merinci, perlindungan yang diberikan LPSK itu, bisa ditempuh
degan melakukan penjagaan disekitar lapas. Namun mengenai sampai kapan
cara itu dilakukan, Siti menyerahkannya kepada LPSK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini