News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nelayan Filipina Terdampar di Berau

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mark Antoni, saat diperiksa oleh petugas Imigrasi Tanjung Redeb, Rabu (27/3/2013). Nelayan asal Filipina ini terdampar di Pulau Bakungan, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Sebelum terdampar di Pulau Bakungan, Mark Antoni sempat terkatung-katung selama tujuh hari di lautan.

·         Tedampar di Pulau Bakungan

·         Akan Dideportasi ke Negara Asalnya

TRIBUNNEWS.COM  TANJUNG REDEB,  – Seorang warga negara Filipina ditemukan warga Pulau Derawan terdampar di Pulau Bakungan sejak 18 Maret lalu. Warga Negara Asing (WNA) bernama Mark Antoni A Mabala itu baru diserahkan Polsek Maratua kepada Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, Kamis (21/3/2013).

Rencananya WNA tersebut akan dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi, Balikpapan dalam waktu dekat. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Imigrasi Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Roni Fajar Purba saat ditemui Tribun, Rabu (27/3/2013).

“Menurut pengakuan yang bersangkutan, berasal dari Kudarat, Mindanau, Sultan Kudarat, Filipina,” ungkap Roni. Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara, Mark Antoni yang berprofesi sebagai nelayan tersebut, memasuki wilayah Indonesia secara tidak sengaja.

“Antoni terbawa arus ke Pulau Bakungan, karena mensin panboat kapal kecil dengan mesin ketinting) mengalami kerusakan mesin, karena angin dan gelombang, panboard terseret sampai Pulau Bakungan,” paparnya.

Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Antoni diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak imigrasi. Meski dugaan sementara WNA Filipina itu masuk secara tidak sengaja, namun Antoni telah melanggar UU Keimigrasian, Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 9.

“Pasal 8, WNA yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib punya identitas, di Pasal 9 juga disebutkan, setiap WNA wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Keimigrasian Tanjung Redeb, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina untuk Indonesia, sebelum dideportasi ke negara asalnya. Selama itu, Antoni akan diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi, Balikpapan.

“Kalau pengiriman WNA dari Berau ke Rumah Detensi, Balikpapan, biayanya ditanggung oleh negara (Indonesia) tapi untuk mendeportasi, akan kita bicarakan dulu dengan Keduataan Filipina,” katanya lagi.

Menurut catatan Roni selama dua tahun menjabat sebagai Kepala Imigrasi Tanjung Redeb, kasus Illegal Entry yang pertama kali di Berau.

Meski demikian, pihaknya menduga, kasus seperti ini kerap terjadi di wilayah Kabupaten Berau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Filipina. “Dulu memang sering terjadi, sebelum ada kantor imigrasi, masyarakat memulangkan WNA dengan kapalnya sendiri,” ungkapnya.

“Memang efisien dari segi waktu dan biaya, tapi itu tidak sesuai prosedur. Yang kami khawatirkan kalau yang masuk itu bukan terdampar,” imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini