Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo 2003, Pradja Suminta akhirnya dieksekusi, Kamis (28/3/2013) siang. Pradja dieksekusi oleh tim dari Kejari Solo setelah menjalani sidang PK yang diajukan di PN Solo.
Pradja dieksekusi setelah mangkir dari tiga kali panggilan yang dilayangkan oleh Kejari Solo. Pekan ini adalah batas akhir panggilan ketiga.
"Ini sudah sesuai prosedur. Yang bersangkutan sudah kami panggil sebanyak tiga kali," kata Budi Sulistiyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pradja dieksekusi tanpa perlawanan setelah menjalani sidang PK yang diajukan karena merasa tak puas atas putusan kasasi MA. Setelah meninggalkan ruang sidang, Pradja dihampiri oleh tim Kejari. Ia kemudian digiring ke kantor Kejari untuk melengkapi berkas.
"Proses sidang tak menghalangi Kejari untuk melakukan eksekusi ini," kata Budi lagi.
Di Kejari, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo itu hanya mampir sekitar 15 menit. Didampingi kuasa hukum, Pradja kemudian digiring menuju Rutan Klas I Solo di jalan Slamet Riyadi.
"Sidang PK tetap jalan terus, Senin nanti Pradja tetap kami datangkan dalam persidangan," ujar Budi.
Pradja yang telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh MA ini terlihat santai saat masuk ke dalam rutan. Ia mengenakan pakaian safari lengkap dengan peci. Tak ada keluarga yang mendampingi, hanya kuasa hukumnya.