News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Direktur RSUCM Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Alkes

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (1/4/2013) kembali memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, drg Anita Syafridah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit itu.

Pemeriksaan berlangsung pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. Tersangka datang dengan pengacaranya, Mirdas Ismail.

Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah SH melalui Kasi Intel M Kadafi SH kepada Serambi (Tribunnews.com Network), kemarin menyebutkan pada pemeriksaan kali ini penyidik mengajukan 16 pertanyaan kepada drg Anita seputar pengadaan alkes tersebut.

"Penyidik menanyakan bagaimana mekanisme pengadaan alkes, kontraknya bagaimana, dan barangnya apakah sudah diperiksa sebelum diterima dan lain sebagainya," ujar Kadafi.

Disebutkan, ke depan pihaknya akan memeriksa kembali drg Anita terkait proses pembayaran pengadaan alkes tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes yaitu Direktur RSUCM drg Anita Syafridah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu, Surdeni Sulaiman dan M Saladin Akbar (Direktur PT Visa Karya Mandiri Banda Aceh) selaku rekanan proyek alkes.(c46)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini