News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Wali Kota Makassar

KPU Makassar Konsultasi ke Kemenkum HAM

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar konsultasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) di Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Kedatangan KPU ke Kemenkum HAM dalam rangka antisipasi dukungan ganda partai politik (parpol) pada pemilihan wali kota Makassar 2013. Pendaftaran bakal pasangan calon dijadwalkan KPU pada 27 Mei hingga 2 Juni. Pilwali dihelat 18 September 2013.

"Kami ke Kemenkum HAM untuk memastikan parpol yang sah. KPU antisipasi dini jelang pendaftaran Pilwali Makassar dengan memastikan kepengurusan sah parpol sebelum masa pendaftaran itu," kata Anggota KPU Makassar Izdin Idrus kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network) via telepon selularnya, Selasa (2/4/2013).

Menurut Izdin, KPU sudah memperingatkan kepada parpol untuk tidak bermain-main dalam memberikan rekomendasi.

"Sejatinya, verifikasi terhadap dugaan ganda parpol pengusung calon kepala daerah di pemilukada baru akan dilakukan setelah masa pendaftaran," ujar Izdin menambahkan.

KPU Makassar sudah mengantongi data kepengurusan DPP yang diakui Kemenkum HAM dan data akan menjadi dasar pihaknya dalam menerima dukungan parpol di pendaftaran nantinya.

Setelah di Kemenkum HAM, rencananya, KPU Makassar akan mendatangi satu per satu DPP parpol itu untuk memastikan kepengurusan sah di Makassar.

"Kami sudah bersurat ke 37 parpol yang berhak ikut mengajukan calon di Pilwali Makassar untuk memberikan susunan pengurus mereka, tapi tak banyak yang merespon. Makanya, kami akan mendatangi DPP masing-masing partai," ujar Izdin.

Anggota KPU Makassar, Nurmal Idrus, mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 09/2013, KPU Makassar tidak akan memberi toleransi untuk parpol yang bermain dua kaki dalam rekomendasi calon kepala daerah.

"Pengalaman selama ini, ada beberapa parpol yang memberikan rekomendasi ganda dan juga kepengurusan ganda. Kami mengantisipasinya dengan memastikan lebih awal kepengurusan mereka di Makassar di kemenkum HAM dan DPP mereka," kata Ketua Pokja Pilwali Makassar ini.

Menurut Nurmal, ada dua hal penting dalam pendaftaran di Pilwali Makassar.

"Pertama, KPU tak akan lagi menerima perubahan komposisi kepengurusan sejak parpol mendaftarkan calonnya. Kedua, dokumen dukungan harus diteken ketua dan sekretaris parpol tingkat kota yang kepengurusannya disahkan oleh DPP atau DPW mereka. Ketua dan sekretaris itu harus hadir dalam pendaftaran," jelas Nurmal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini