Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Setelah menetapkan 13 tersangka beberapa waktu lalu, kini penyidik Polda NTT menahan 11 kepala cabang (kacab) Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan 84 tenaga kerja wanita atau TKW asal NTT ke Malaysia.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Ricky HP Sitohang, menyampaikannya melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ida Pello, Senin (1/4/2013). Ida menjelaskan, 11 kacab PJTKI yang ditahan di sel tahanan Polda NTT itu dengan tuduhan memberangkatkan TKW di bawah umur dan pemalsuan dokumen.
Ida yang didampingi Direskrim Umum Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Sam Kawengian, mengatakan, penahanan 11 kacab itu sebagai bukti keseriusan Polda NTT menuntaskan penanganan kasus 84 TKW asal NTT yang dipulangkan dari Malaysia.
Tak hanya itu, lanjut Ida, saat ini penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Nama 11 kacab, kata Ida, akan disampaikan kepada media dalam waktu dekat. Alasannya, saat ini polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.
Ia menegaskan, polisi tidak akan berhenti menyidik pada tingkatan kepala cabang saja. Beberapa pihak yang terkait dalam dugaan pemalsuan dokumen, demikian Ida, juga akan diusut. Untuk itu, butuh ketelitian penyidik guna mendapatkan bukti menjerat para oknum yang diduga terlibat.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan perdagangan orang 84 tenaga kerja wanita (TKW) asal NTT yang dipulangkan dari Malaysia akan terus bertambah. Bertambahnya jumlah tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT memeriksa saksi-saksi kunci dalam kasus ini.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Polisi Sam Kawengian, dikonfirmasi melalui Wadireskrim Umum Polda NTT, AKBP Sugeng Kurniaji, Rabu (27/3/2013), mengatakan, sampai saat ini tim terus mencari saksi-saksi yang mengetahui dan terlibat dalam kasus ini. Saat ini ada dua tim yang sementara mencari saksi-saksi yang terlibat dan mengetahui kasus ini di Kabupaten Belu dan Kabupaten Kupang.
Sugeng menjelaskan, pencarian saksi untuk pengembangan lebih jauh dan pengungkapan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Pencarian saksi di lapangan dilakukan setelah penyidik mendapatkan fakta dari hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi korban.
Selain itu, demikian Sugeng, hasil pemeriksaan saksi- saksi di lapangan tidak tertutup kemungkinan akan ada petunjuk baru bagi penyidik. Untuk itulah, jajarannya mengembangkan penyidikan ini dengan model pembuktian terbalik.