Dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas disebutkan, Rusli menerima uang Rp 500 juta dari konsorsium tiga BUMN yang membangun sejumlah arena PON. Rusli juga disebut menyetujui pemberian suap sebesar 1,050 juta dollar AS (sekitar Rp 10 miliar) kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar untuk memuluskan turunnya dana APBN guna menambal kekurangan biaya penyelenggaraan PON XVIII. (cr11)
Masa Pencekalan Gubernur Riau Rusli Zainal Berakhir
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan