News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPRD Bisa Berhentikan Sementara Gubernur Riau

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, Rusli Zainal (berbatik cokelat), diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (30/8/2012). Rusli diperiksa sebagai saksi TAY dan LA terkait dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional di Riau. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Hengki Seprihadi

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dalam kondisi Gubernur Riau tidak mengusulkan calon sekretaris daerah baru kepada menteri dalam negeri, DPRD Riau bisa menggunakan hak angket untuk memberhentikan sementara Gubernur Riau. Sebab, gubernur menghadapi krisis kepercayaan publik.

Demikian diutarakan pakar politik Universitas Riau, Zaini Ali kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Jumat (19/4/2013) pagi.

"Hak angket ini ada diatur dalam pasal 31, pasal 32, pasal 34 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. DPRD bisa mengajukan hak angket agar gubernur diberhentikan sementara berdasarkan persetujuan presiden," ujar Zaini Ali.

Sementara itu ada dampak berantai yang bisa terjadi jika pemerintah Provinsi Riau terus-terusan tidak memilik sekretaris daerah, baik definitif ataupun pelaksana tugas. Tanpa sekda definitif, dampak itu makin besar.

"Sekda tidak ada, duit anggaran tidak bisa dibelanjakan. Duit tidak bisa dibelanjakan, tentu harus dikembalikan ke negara. Ketika anggaran dikembalikan ke negara, maka pada tahun anggaran selanjutnya, alokasi untuk Riau pasti akan berkurang, karena psinsip anggaran mengacu ke realisasi anggaran tahun sebelumnya, terutama anggaran dari APBN," tutur Anggota DPD RI dari Riau, Intsiawati Ayus kepada Tribun Pekanbaru, Jumat (19/4/2013).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini