TRIBUNNEWS.COM MAGELANG, - Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, mengatakan masih menunggu keputusan hukum tetap, terkait nasib Wakil Walikota, Joko Prasetyo, yang divonis 1 bulan 15 hari dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia mengatakan, Joko harus melepas jabatannya, jika sudah terkena sanksi pidana.
"Ya memang kalau sudah keputusan tetap, hukum tetap, mestinya dihukum. Kalau sudah keputusan tetap ya sanksinya dilepas to. Tidak mungkin jadi Wakil Walikota lagi. Itu sudah aturan, sudah norma," tegas Bibit, usai menghadiri Peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dan HUT Tim Penggerak PKK ke 41 tingkat Jawa Tengah, di Alun-alun Kota Magelang, Rabu (1/5/2013).
Bibit mengatakan, konsekuensi tersebut, harus ditegakkan, lantaran secara yuridisial sebagai pejabat publik harus melaksanakan konsekuensi pencopotan apabila tersandung masalah hukum.
"Sesuai dengan aturannya memang seperti itu. Seharipun harus dicopot, wong salah kok," kata mantan Pangdam IV/Diponegoro itu, tanpa merinci aturan yang dimaksud.
Sementara, langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi, ujar Bibit, akan sesuai prosedur. Pihaknya, menunggu laporan resmi dari Walikota, terkait penetapan Joko sebagai terpidana.
"Nanti, dilaporkan kepada Gubernur dari Walikota. Namun, sampai sekarang belum ada (laporan)," terangnya.
Sementara, Walikota Magelang Sigit Widyonindito mengatakan, pihaknya masih tetap menghormati proses hukum, untuk menentukan sikap terkait perkara KDRT yang melilit wakilnya itu. Pihaknya, juga mengatakan akan melaporkan ke Gubernur satu atau dua hari mendatang.
"Saat ini, kita hormati saja proses hukum. Yang penting, tidak ada hal-hal yang mengintervensi Mengalir saja," katanya.
Ia mengatakan, wakilnya tersebut, masih akan memikirkan langkah hukum yang tepat dalam kasusnya tersebut. Pihaknya pun, berharap ada hasil yang terbaik dengan keputusan hukum nantinya. "Kita doakan yang terbaik," jelasnya.
Terkait penetapan vonis terhadap Joko, Sigit menjelaskan dalam waktu dekat ini, akan segera melaporkan secara resmi kepada Gubernur Jawa Tengah. Pihaknya, tengah menyusun laporan tersebut.
"Kalau tidak hari ini atau besok sudah akan dilaporkan (ke Gubernur)," jelasnya.
Ia juga sempat mengatakan, kedatangan PNS dan Pejabat Pemkot Magelang dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Selasa (30/4), untuk memberi dukungan moral pada Joko. Ia mengatakan, dukungan moral itu dilakukan, karena Wawali merupakan bagian dari Pemkot Magelang.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Walikota Magelang Joko Prasetyo divonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari atas kasus KDRT terhadap istrinya sendiri Siti Rubaidah (41) oleh PN Kota Magelang, Selasa (30/4). Vonis tersebut, lebih ringan lima belas hari dari tuntutan jaksa penuntut umum. Atas vonis itu, Wakil Walikota menyatakan pikir-pikir dan kemungkinan akan mengajukan banding. (ais)