Divonis Bebas 1 Tahun Lalu, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi Kasus Penimbunan Solar Ilegal di Sumut
AKBP Achirudin Hasibuan ditangkap setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Achiruddin kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sempat bebas, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumatra Utara AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditangkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar ilegal.
AKBP Achirudin Hasibuan ditangkap setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma membenarkan kalau Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Achirudin.
Baca juga: Hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan Diperberat Jadi 8 Bulan Penjara di Tingkat Banding
Katanya, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu juga telah ditangkap pada Kamis (7/11/2024).
Usai ditangkap, perwira polisi yang dikenal arogan itu dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Dari foto yang diterima, Achirudin terlihat memakai baju tahanan berwarna merah dengan nomor 111. Ia nampak menggunakan masker.
Ia terlihat digiring oleh jaksa dan Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.
"Benar. Usai adanya putusan Mahkamah Agung, kemarin kami melakukan eksekusi dan menyerahkannya ke rutan tanjung gusta Medan,"kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma, Jumat (8/11/2024).
Dalam putusan Mahkamah Agung RI yang diterima Jumat 8 November dari Kejari Medan, putusan Mahkamah Agung keluar pada 9 Oktober 2024 atau hampir setahun setelah majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas Achirudin pada 30 Oktober 2023 lalu.
Putusan Mahkaman Agung RI Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Oktober 2023.
Di sini Mahkamah Agung menyatakan Achiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.
Baca juga: Hakim Vonis Bebas AKBP Achiruddin Hasibuan Kasus Solar Ilegal, Sebelumnya Dituntut 6 Tahun
Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Sempat divonis bebas
AKBP Achiruddin Hasibuan sebelumnya lolos dari tuntutan enam tahun penjara kasus dugaan penimbunan solar ilegal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.