Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Jaksa juga menuntut agar AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jaksa menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan pidana 1 tahun 9 bulan penjara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Rahmi Shafrina saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Minta Maaf kepada Orangtua Ken Admiral: Minta Maaf ya, Bu
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," kata Rahmi.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 subsidair 2 bulan kurungan rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.
Rahmi menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
"Hal memberatkan, terdakwa selaku orang tua tidak mencegah penganiayaan yang dilakukan anak terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah memberikan kesempatan kepada anaknya untuk melakukan penganiayaan," urai Jaksa.
Sedangkan, lanjut Jaksa, hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Seusai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (21/9/2023) mendatang untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun
Pengadilan Negeri Medan memvonis Aditya Hasibuan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Kamis (31/8/2023).
Aditya Hasibuan dinyatakan terebukti bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjerat Aditiya Hasibuan dengan pasal berlapis.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Tertangkap Kamera Nongkrong di Kafe, Apa Kata Polda Sumut?
Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHPidan tentang Pengrusakan.
Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dikenakan terhadap Aditiya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikendarai saksi korban Ken Admiral.
"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim, Kamis (31/8/2023).
Putusan tersebut, diketahui sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.