Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Jaksa juga menuntut agar AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200

Penulis: Erik S
zoom-in Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan pidana 1 tahun 9 bulan penjara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral. 

Lalu terdakwa berjalan kearah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil sedangkan Arya Hasibuan masuk kerumah untuk memanggil saksi Aditiya Hasibuan.

"Tidak lama kemudian, saksi Aditiya Hasibuan keluar dari dalam diiringin saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu terdakwa memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata dikamar dan Nico langsung masuk kedalam kamar dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.

Karena perintah terdakwa yang menyuruh saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata laras panjang bewarna hitam, membuat saksi korban dan teman-temannya dan saksi Aditiya Hasibuan merasa diberi kesempatan untuk menganiaya terhadap saksi korban.

Selanjutnya, saksi Aditiya Hasibuan mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.

Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan saksi Aditiya Hasibuan langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

Dan ketika saksi Rio Saputra hendak membantu melerai saksi korban, namun terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiyaan terhadap saksi korban dengan cara menghalanginya.

Akibat perbuatan saksi Aditiya Hasibuan saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

Berita Rekomendasi

Penulis: Edward Gilbert Munthe

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara dan Membayar Restitusi, Ini Isi Tuntutan Jaksa

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas