Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Bebas 1 Tahun Lalu, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi Kasus Penimbunan Solar Ilegal di Sumut

AKBP Achirudin Hasibuan ditangkap setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Achiruddin kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Editor: Erik S
zoom-in Divonis Bebas 1 Tahun Lalu, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi Kasus Penimbunan Solar Ilegal di Sumut
TRIBUN MEDAN/HO
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju tahanan) setelah ditangkap Kejaksaan Negeri Medan usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/11/2024). Ia ditangkap lagi dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar ilegal 

Selain itu, berdasarkan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga dan sopir tangki, memang benar mobil boks milik Achiruddin melakukan pengangkutan, penyimpanan BBM solar bersubsidi setiap hari.

Namun tidak bisa dibuktikan Achiruddin yang memerintahkannya.

"Terdakwa tidak ada memerintahkan atau menyuruh Jupang (sopir) mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil boksnya, dia hanya menyuruh mengangkut minyak konden. Menyuruh mengangkut minyak konden di pangkalan Brandan dan Aceh dan dijual ke daerah Belawan. Tentang suruhan itu, telah dipertimbangkan di atas, bukan merupakan tindak pidana yang diatur dan dilarang dalam pasal ini," ujar Oloan.

Oloan juga menerangkan Jupang diperintahkan Achiruddin membeli minyak konden atau suling, namun Jupang justru melaksanakan hal berbeda.

"Materi perintah dari Achiruddin berbeda, tidak sesuai dengan isi materi perbuatan pada si penerima perintah, hasil perbuatan itu tidak merupakan kemauan si pemberi perintah yakni terdakwa," ujar Oloan.

Pertanggungjawaban perbuatan itu dianggap berada pada si penerima perintah yakni Jupang yang dalam hal ini bertugas sebagai sopir mobil boks BK 8085 NA.

"Tentang isi atau materi perintah atau suruhan perbuatannya itu dari terdakwa kepada Jupang hanya diketahui oleh terdakwa dengan Jupang. Sedangkan Jupang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terdakwa dan tidak pernah dihadirkan di persidangan," kata Oloan.

Berita Rekomendasi

"Sehingga tidak diketahui dengan jelas dan lengkap tentang isi perintah, hubungan atau maksud diantara mereka. Begitu juga tidak ditemukan ada hubungan antara kerja sama Jupang dengan Edy dan Parlin maupun dengan PT Almira Nusa Raya tentang penyerahan atau penerimaan BBM solar subsidi dari mobil box BK 8085 NA," tambah Oloan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sempat Divonis Bebas Kasus BBM Ilegal, AKBP Achirudin Kini Ditangkap Lagi seusai MA Batalkan Putusan

 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas