Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sebagai bukti pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah yang transparan, jujur dan adil, setiap calon gubernur (Cagub) wajib melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Paling lambat, satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yakni 7 Mei.
Komisioner KPU Jateng, Nuswantoro mengatakan, sampai saat ini belum ada satu pun tim dari masing-masing calon yang menyerahkan laporan awal dana kampanye. Mereka baru menyerahkan nomor rekening saja.
"Dana kampanye yang diserahkan itu, nantinya akan kita periksa. Selanjutnya akan diverifikasi oleh tim dari Kantor Akuntan Publik (KAP)," kata Nuswantoro saat ditemui Tribun Jateng (Tribunnews.com Network) di ruang kerjanya, Sabtu (4/5/2013).
Nuswantoro mengatakan, tim dari KAP terdiri dari tiga anggota yang ditunjuk oleh KPU. Mereka akan mengaudit rekening tim pasangan calon terkait sumber dananya.
"Ini sebagai salah satu bentuk uji kejujuran dari masing-masing tim pasangan calon. Kalau dari hasil audit dan pembiayaan kampanye ternyata tidak rasional, maka akan diproses," katanya.
Ketua KPU Jateng, Fajar Subchi menambahkan, tidak ada batasan untuk biaya kampanye. Sesuai ketentuan, pembatasan hanya diberlakukan untuk jumlah sumbangan.
"Sumbangan dari jenis perusahaan maksimal Rp 350 juta, dan sumbangan perorangan maksimal Rp 50 juta," katanya.