TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Pihak Panwaslu Parepare, berharap agar KPU, profesional dalam menjalankan tugasnya, sebagai penyelenggara pemilu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Parepare, Zaenal Asnun, belum lama ini. Menurutnya KPU seharusnya tak pandang bulu dalam menegakkan aturan.
Hal tersebut diungkapkan Zaenul, saat ditanyai dengan pencalonan Sekda Kota Parepare, A Faisal Sapada, dalam Pilwalkot Parepare.
" Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU No 9, Pasal 25, PNS yang dicalonkan itu harus terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari jabatan struktural atau fungsional yang dijabatnya," kata Zainul.
Ia menambahkan, Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dengan adanya surat pernyataan pengunduran diri dan tidak aktif lagi dalam jabatan negeri.
'' Kami meminta KPU harus tegakkan aturan yang ada. Jangan sampai ini menjadi sorotan publik nantinya,'' imbaunya.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua Pokja pencalonan Kepala Daerah Kota Parepare, Khaerul Mannang. Menurutnya, setiap calon kepala daerah baik calon Walikota maupun wakil walikota dari kalangan (PNS) yang sedianya ingin mendaftarkan diri ke KPU, diminta untuk melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai pejabat struktural.
'' Pada saat bakal calon dari kalangan (PNS) mendaftar ke KPU otomatis dia harus melampirkan surat permohonan dan pemberhentian dirinya sebagai pejabat, dan tidak boleh lagi melakukan kegiatan atau aktifitas sebagaimana yang dilakukan saat dia masih menduduki suatu jabatan di pemerintahan,'' ujar khairul Mannan.(Ali)