Laporan Wartawan Tribun Timur Won
TRIBUNNEWS.COM SUNGGUMINASA,- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA meminta kepada masyarakat yang ingin melakukan prosesi ijab qabul agar sebaiknya melaksanakannya di balai nikah Kantor URUSAN Agama (KUA) Kecamatan.
Hal ini dia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja pada KUA Kecamatan Sombaopu Gowa, Rabu (8/5/2013).
Prof Abdul Djamil ingin mengetahui lebih jauh tentang persoalan yang
menyangkut tugas dan fungsi KUA di lapangan. Termasuk kurangnya minat masyarakat menikah di balai nikah dibandingkan di rumah atau masjid. Apakah fenomena ini terjadi karena adat atau budaya masyarakat Sulawesi atau karena balai nikah kurang “bergengsi” bagi masyarakat
sehingga mereka lebih memilih menikah di rumah.
Menanggapi hal tersebut, Kasi bimas Islam Makassar, H. Tompo mengatakan bahwa masih sulit mengajak masyarakat menikah di balai nikah karena dua alasan. Pertama, orang yang menikah di balai nikah
umumnya dianggap “orang yang bermasalah”, kedua, tradisi dan adat perkawinan di Sulawesi yang pada umumnya merasa lebih terhormat jika mengadakan akad nikah di rumah atau di masjid dibandingkan di balai nikah KUA.
Senada yang disampaikan Kabid Urais dan Pembinaan Syariah, H. Kaswad Sartono, bahwa menikah di balai nikah bagi masyarakat Sulawesi Selatan masih membutuhkan kajian yang mendalam karena terkait adat dan budaya masyarakat setempat.
Kunjungan Dirjen kali ini dalam rangka follow up penyelesaian Kantor Urusan Agama (KUA), Penyuluh, Penghulu dan pembantu pegawai pencatat nikah (P3N) di Sulawesi Selatan. Selain KUA Somba Opu, Dirjen juga mengunjungi dua KUA lagi di Makassar, KUA Kecamatan Tamalanrea dan KUA Kecamatan Bontoala.(Won)