Drama Penangkapan Pengedar Narkoba 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Ekstasi Senilai Rp 88,3 Miliar di Riau
Di sisi lain, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Polres Rohul menemukan empat kardus mencurigakan di Jalan Pesisir, dekat muara sungai.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap pengedar narkoba jaringan internasional.
“Pengungkapan kasus narkotika ini mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram sabu dan 41.000 butir ekstasi, yang mampu menyelamatkan lebih dari 800.000 jiwa,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti dalam keterangan resminya, Kamis (19/9/24).
Ia menerangkan, dalam kasus ini penangkapan awal dilakukan terhadap dua pelaku, BFI (52) dan AW (sopir), di daerah Lubuk Linggau.
BFI diketahui merupakan bandar pemesan narkoba dan AW masih dalam penyelidikan terkait perannya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap jaringan narkoba yang terorganisir,” jelas Manang.
Kedua tersangka J (32) yang ditangkap oleh petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.
Dari J, penyidik menemukan 1 kg shabu yang disembunyikan di balik pakaiannya.
Baca juga: Akhir Perburuan Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Sembunyi di Loteng Rumah Kosong
Berdasarkan keterangan tersangka, ujar Manang, barang haram itu untuk dibawa ke Lombok Timur.
Namun, masih didalami siapa jaringan terkait yang akan menerima narkoba itu di Lombok Timur.
Di sisi lain, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Polres Rohul menemukan empat kardus mencurigakan di Jalan Pesisir, dekat muara sungai.
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan 45 kg sabu dan 30.000 ekstasi.
“Penemuan ini mengarah pada pengejaran pelaku K (26), yang berhasil ditangkap di Hotel Take Guest Jambi saat melarikan diri,” ungkap Manang.
Baca juga: Caleg Gagal dari Perindo Banting Setir Jadi Kurir Narkoba 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
Tersangka K akhirnya ditangkap dengan total barang bukti 76 kg sabu dan 41.000 ekstasi.
Menurut Manang, nilai narkotika tersebut mencapai Rp 88,3 miliar.
Dari serangkaian penangkapan ini, terungkap bahwa para pelaku memiliki jaringan yang menjangkau berbagai daerah, termasuk Palembang dan Lampung.
Ditegaskannya, penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menindak tegas para pelaku narkoba, terutama yang terlibat dalam jaringan internasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.