Laporan wartawan Tribun Medan M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM , BINJAI - Walapun sudah di gerebek oleh Polda sumut, Gudang penampungan Crud Pom Oil (CPO) ilegal yang berada di Jalan T Amir Hamzah, Tandem Pasar IV, Binjai Utara dan Jalan T Umar Baki, Payaroba, Binjai Barat, hingga kini masih terus beroperasi. diduga beroprasinya gudang tersebut kembali karena adanya pembiaraan praktik pencuiran minyak mentah itu memang dipelihara oleh Penegak Hukum
Menurut beberapa sumber, adanya pengoperasian gudang cpo itu sudah mendapat ijin dari pihak Kepolisian yang mana setiap bulannya mendapat upeti hingga puluhan juta.
"mafia cpo itu sudah siram polisi, selain itu oknum TNI yang berjaga jaga juga telah di gaji dan mendapat ijin,” ucap seorang warga yang minta namanya dirahasiakan
.Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi ketika dikonfirmasi mengatakan " pihaknya saat ini lakukan lidik dan mengumpulkan baket dan memastikan A1 kegiatannya. Bila ada tindak pidana kita proses lanjut,” ucapnya
Gudang Crud Pom Oil (CPO) Ilegal yang berada di dua Kecamatan, diantarannya Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat dan Tandem Pasar IV Jalan T Amir mzah, Kecamatan Binjai Utara terus saja beroperasi milik ID. Dimana para penimbun minyak tersebut melakukan penyetopan terhadap supir supir tangki dan dipaksa untuk kencing di dalam gudang yang sudah disiapkan. (ari/tribun-medan.com)