News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Minta KPU Palembang Hadirkan Lima Kotak Suara di Sidang

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, selaku termohon, menghadirkan lima kotak suara hasil Pemilihan Wali Kota  Palembang, yang berlangsung April 2013 lalu.

"Besok dihadirkan. Kotak suara (TPS 13) tinggal di sini saja. Nanti biar dibuatkan berita acara. Kalau ada yang bongkar nekad, banyak CCTV," ujar Aqil Mochtar, ketua majelis sidang lanjutan PHPU Walikota dan Walikota Palembang di MK, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Dalam sidang lanjutan tadi, termohon hanya membawa satu kotak suara yakni dari TPS 13. Padahal sebelumnya, karena waktu yang mepet, majelis hakim sudah mengirimkan pesan lewat petugas MK untuk membawa empat kotak suara lainnya.

Sisa empat kotak suara yang harus dihadirkan dalam sidang lanjutan PHPU, Selasa (14/5/2013), adalah kotak suara di TPS 3 Kelurahan Sukajaya, TPS 13 Kelurahan Sukajaya, TPS 20 Kelurahan Talang Aman, TPS 5 Kelurahan Talang Semud. Sedang TPS 13 Karya Jaya sudah lebih dulu dibawa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini