TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, selaku termohon, menghadirkan lima kotak suara hasil Pemilihan Wali Kota Palembang, yang berlangsung April 2013 lalu.
"Besok dihadirkan. Kotak suara (TPS 13) tinggal di sini saja. Nanti biar dibuatkan berita acara. Kalau ada yang bongkar nekad, banyak CCTV," ujar Aqil Mochtar, ketua majelis sidang lanjutan PHPU Walikota dan Walikota Palembang di MK, Jakarta, Senin (13/5/2013).
Dalam sidang lanjutan tadi, termohon hanya membawa satu kotak suara yakni dari TPS 13. Padahal sebelumnya, karena waktu yang mepet, majelis hakim sudah mengirimkan pesan lewat petugas MK untuk membawa empat kotak suara lainnya.
Sisa empat kotak suara yang harus dihadirkan dalam sidang lanjutan PHPU, Selasa (14/5/2013), adalah kotak suara di TPS 3 Kelurahan Sukajaya, TPS 13 Kelurahan Sukajaya, TPS 20 Kelurahan Talang Aman, TPS 5 Kelurahan Talang Semud. Sedang TPS 13 Karya Jaya sudah lebih dulu dibawa.