News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujian Nasional

Penggunaan Dana BOS untuk UN Dilaporkan ke Kemendikbud

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG --  Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Pusat segera melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung, terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pelaksanaan ujian nasional (UN) tingkat SD di kabupaten tersebut.

Menurut Sekertaris Jendral FGII Pusat, Iwan Hermawan laporan akan mereka layangkan ke Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta ke Ombudsman Indonesia. "Penggunaan dana BOS untuk UN SD itu jelas sudah melanggar aturan," ujar Iwan saat dihubungi melalui telepon, Senin (20/5/2013).

Ia menjelaskan, petunjuk pelaksaanaan UN telah diatur dalam BSNP nomor 0020/P/BSNP/I/2013 tentang prosedur operasional standar UN pada bagian IX huruf B. Dalam aturan itu dijelaskan jika biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Pada aturan kan sudah sangat jelas kalau pelaksanaan UN dibiayai oleh pemerintah pusat dan daerah. Kalau untuk operasional ada anggaran dari pemerintah daerah. Jadi kenapa harus mengambil dana BOS?" ujarnya.

Kepala Disdikbud Kabupaten Bandung, Juhana mempersilakan jika ada pihak yang akan melaporkan Disdikbud Kabupaten Bandung ke Kemendikbud terkait penggunaan dana BOS. Namun, ia berharap, para pengamat pendidikan yang mengritik harus membaca peraturan petunjuk teknis dana BOS dengan benar.

"Silakan saja kalau ada yang mau melaporkan. Tapi harus diperhatikan, kalau di petunjuk BOS itu ada aturan mengenai penggunaan dana belanja habis pakai seperti ATK, konsumsi dan yang lainnya. Jadi dana BOS itu dipakai untuk pembelian keperluan ATK," ujar Juhana.

Memang, ujarnya, operasional UN tingkat SD dibiayai oleh pemerintah pusat dan daerah. Tapi pihak sekolah bisa menggunakan dana BOS jika operasional sekolah dirasa belum penuh. Jadi pihak sekolah boleh mengelurkan dana tersebut.

"Untuk para pengamat, baca dululah petunjuk teknis dana BOS tahun 2013 serta sistem prosedur operasional standar UN. Pengamat juga harus cerdas membaca aturan-aturan itu," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, semua SD di Kabupaten Bandung diduga telah menggunakan dana BOS sebesar Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per siswa. Salah seorang guru di Kecamatan Baleendah yang enggan disebutkan namanya  mengatakan untuk setiap siswa, dianggarkan dana di atas Rp 50.000. Dana tersebut untuk membiayai operasional seperti honor pengawas, konsumsi dan alat tulis.

Hal senada juga diungkapkan salah seorang bendaraha di salah satu SD di Pasirjambu. Ia mengatakan dana BOS di sekolahnya telah habis untuk membiayai pelaksanaan UN. Karena itu mereka akhirnya kebingungan sendiri ketika harus membayar gaji guru honorer dan perlengkapan yang lain.

Aktivis pendidikan Kabupaten Bandung, Edy Gaswanto, sempat mempertanyakan alasan Kadisdikbud membolehkan penggunaan dana BOS untuk UN ini. Ia bahkan meminta Kadisdikbud menunjukan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis) yang membolehkan penggunaan BOS untuk operasional UN.

"Kalau kepala dinas membenarkan penggunaan dana itu, lebih baik kita buka juklak/juknis penggunaan dana BOS. Apakah dalam aturan itu dibenarkan kalau UN boleh dibiayai BOS," kata Edy saat itu. (aa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini