Laporan Wartawan Bangka Pos, Zulkodri
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Meidia Reza alias Fitra (22) warga Desa Nibung, yang menjadi buronan anggota jajaran Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) hampir satu tahunan ini, akhirnya Kamis (23/5/2012) pagi, sekitar pukul 03.30 WIB berhasil ditangkap.
Fitra yang menjadi buronan polisi ini merupakan tersangka pengeroyokan yang terjadi pada 2 Mei 2012, di Jalan Senang Hati Koba yang berdasarkan LP Nomor LP/B-206/V/2012/SPKT/Res Bateng tertanggal 03 Mei 2012 dengan korban atas nama Syamsul Bahri, warga Desa Nibung.
Penangkapan Fitra ini berdasarkan informasi yang diperoleh anggota polisi bahwa si pemberi informasi melihat tersangka berada di salah satu camp TI di daerah Mesira Desa Nibung.
Mendapat informasi itu, tim buru sergap Satreskrim Polres Bateng segera bergerak cepat menuju lokasi. Fitra ditangkap tanpa perlawanan, karena saat dibekuk sedang tertidur di Camp TI di daerah Mesira Desa Nibung.
Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Hendra Virmanto seizin Kapolres Bateng, AKBP M Setyobudi kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Kamis (23/5/2013) membenarkan telah menangkap tersangka pengeroyokan. Pada saat itu tersangka melakukan pengeroyokan bersama Jum Bermansyah alias Jum (24) warga Senang Hati Koba. Keduanya melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara dipukul dan ditendang secara berulang-ulang hingga mengalami luka memar di kepala bagian depan dan luka lecet di siku.
"Berdasarkan keterangan dan informasi yang kita gali, ternyata Fitra ini juga merupakan DPO dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Sinar Laut Kelurahan Padang Mulya pada 4 Mei 2011 berdasarkan LP Nomor LP/B-110/V/2011/SPKT/Res Bateng tertanggal 04 Mei 2011 dengan korban atas nama Dermawan, warga Kelurahan Padang Mulya yang dipukul menggunakan kayu balok dan mengenai bagian kepala korban, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepalanya," ucapnya.
Dilanjutkan Hendra, penangkapan terhadap Fitra juga dalam rangka menjalankan delapan kebijakan Kapolda Babel, yakni dalam pemberantasan premanisme dan Street Crime.
"Fitra dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara. Untuk sekarang, yang kita majukan terlebih dahulu kasus pengeroyokan yang dilakukan tersangka. Setelah itu, nantinya baru akan kita kenakan lagi pasal penganiayaan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka setahun sebelumnya, tepatnya pada tanggal 04 Mei 2011 lalu," ujarnya.