News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

KPU Sulsel Buka Pengaduan Caleg Bermasalah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel membuka pengaduan masyarakat untuk melaporkan setiap calon anggota legislatif yang terlibat sejumlah masalah termasuk kasus-kasus hukum.

Pengaduan tersebut dilakukan sebelum pihak penyelenggara pemilu menetapkan semua caleg masuk dalam daftar caleg tetap atau DCT.

Selain itu, pengaduan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan serta penilaian bahwa caleg yang maju di pileg mendatang benar-benar memiliki kualitas yang mumpuni. Namun yang terpenting adalah caleg yang maju benar-benar bersih tanpa ada masalah.

Juru bicara KPU Sulsel Asrar Marlang, Kamis (23/5/2013) mengatakan, selama pelaksanaan verifikasi faktual data caleg Sulsel, mulai 23 hingga 29 Mei mendatang, diharapkan masyarakat umum bisa memberikan masukan serta pengaduan jika ditemukan adanya persoalan yang dihadapi para caleg.

"Baik masalah sosial, hukum maupun pribadi akan kami terima. Dan laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti, termasuk menyerahkannya ke partai yang bersangkutan," paparnya.

Menurutnya, pengaduan ini dilakukan sebelum dan sesudah DCS. Sebab penetapan DCS akan ditetapkan 13 hingga 17 Juni mendatang.

"Jika ditemukan ada masalah, maka semua akan diproses. Kalau masalah hukum dan tak bisa diperbaiki oleh partai. Maka kami coret," ujarnya.

Ia juga menegaskan, selain masalah hukum, jika ditemukan ada caleg perempuan yang bermasalah dan dinyatakan keluar atau dicoret, maka semua caleg satu parpol yang bermasalah akan dikeluarkan satu dapil.

Hal ini merujuk jika kuota 30 persen keterwakilan perempuannya tak terpenuhi. Sedang caleg laki-laki yang bermasalah tak akan memberikan pengaruh kepada yang lain.

"Ini hebatnya perempuan, dan partai harus memenuhi kuota tersebut. Sedang masalah lain yang dilaporkan masyarakat seperti ada suami yang keberatan istrinya menjadi caleg, maka akan dikembalikan ke partai bersangkutan. Lalu diperbaiki ulang," ujarnya.

Hal ini akan dilakukan selama dalam proses verifikasi DCS dan belum masuk DCT. Caleg yang bermasalah akan dibenahi. Setelah itu tak bisa lagi.

"Penghapusan nama caleg dalam daftar sangat jarang teradi. Bahkan presentasinya akan terjadi sangat kecil," paparnya.

Selain caleg, KPU juga akan mengumumkan hasil verifikasi faktual persyaratan dukungan untuk calon DPD RI tanggal 7 hingga 8 Juli, lalu dilanjutkan dengan perbaikan selama 10 hari. Sedang pengumuman DCT dilakukan 29 sampai 31 Agustus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini