Menurut Nelce, selain TTS, sesuai laporan yang masuk pelanggaran lain terjadi di Kabupaten Ende, Manggarai Timur, Flores Timur dan Sumba Barat Daya.
"Ada yang pelanggaran administratif ada yang pidana. Kami masih kaji," katanya.
Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi I Ketut Untung Yoga Ana, secara terpisah, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi pelanggaran itu. Meski demikian, menurut Yoga Ana, pihaknya menyerahkan prosesnya kepada panwaslu.
"Kalau panwaslu limpahkan kepada kami sebagai tindak pidana, baru kami proses," tegasnya. (eko/roy)
Baca tanpa iklan