TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat menyatakan tidak bisa serta-merta memberhentikan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Eko Maulana Ali yang kerap absen karena sakit. Namun, DPRD Babel bisa mengusulkan pemberhentian kepada Mendagri bila Gubernur tidak sanggup menjalankan tugas.
"Dia (Gubernur Babel) sudah lapor bahwa sakit. Tapi, dalam Undang-Undang (32/2004) tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan) kalau sakit permanen dan tidak dapat menjalankan tugas dinilai DPRD. Sampai saat ini, DPRD belum menyurati kami," tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (27/5/2013).
Eko Maulana Ali sejak Februari sakit. Dia jarang berkantor dan lebih banyak perawatan di Rumah Sakit Internasional Yogyakarta. Kendati tidak dijelaskan apa penyakitnya, dikabarkan Gubernur Babel itu harus menjalani cuci darah.
Bila di Babel sudah ada rumah sakit yang menyediakan instalasi cuci darah, kata Gamawan, bisa saja perawatan dilakukan di Babel. Namun, DPRD bisa mengevaluasi kinerja Gubernur. Bila sakit permanen dan Gubernur menyatakan tidak mampu menjalankan tugas, kata Gamawan, DPRD Babel bisa mengusulkan pemberhentian kepada Kementerian Dalam Negeri.
Bila DPRD Babel mengusulkan pemberhentian, Kemendagri harus menindaklanjuti. Usulan ini bisa dilakukan setelah DPRD mempertanyakan kesanggupan Eko Maulana Ali menjalankan tugas. Tidak diperlukan interpelasi atau prosedur panjang untuk pemberhentian ini.